E-Monitoring Pajak, Genjot PAD di Era Keterbukaan

Posted on 24 Okt 2019


E-Monitoring Pajak, Genjot PAD di Era Keterbukaan

Bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kabupaten Pati mengadakan Sosialisasi E-Monitoring Pajak Daerah di Ruang Penjawi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Kamis (24/10).

Dalam laporannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Suharyono mengatakan, acara ini diikuti 130 wajib pajak daerah, 6 pimpinan organisasi IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta pimpinan OPD.

Penyelenggaraan acara yang difasilitasi Bank Jateng Cabang Koordinator Pati ini memiliki empat tujuan. "Pertama, sosialisasi rencana E-Monitoring pajak bagi wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan pajak lainnya di Kabupaten Pati," ucap Suharyono.

Kedua, lanjutnya, ialah sosialisasi pengawasan KPK RI terhadap pengelolaan dan pemungutan pajak daerah di Kabupaten Pati. Ketiga, peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah dalam pelaporan dan pembayaran pajak daerah sesuai dengan ketentuan. "Dan keempat, peningkatan kemandirian fiskal di Kabupaten Pati," ujarnya

Dalam hal ini Bupati Haryanto menambahkan, penerapan E-Monitoring Pajak merupakan tuntutan era keterbukaan. Nantinya, ketika E-Monitoring Pajak dijalankan secara komprehensif, akan dipasang suatu alat di masing-masing tempat usaha yang dikenai pajak. Dengan alat ini, tidak akan ada lagi pihak yang bisa "mengakali" penghitungan pajak, sehingga perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih optimal.

"Sekarang ini zaman keterbukaan, zaman apa adanya. Tidak usah ada yang ditutupi. Misalnya, omzet besar yang dilaporkan sedikit. Antara omzet usaha dan pelaporannya harus sama, dan nanti pendapatan daerah yang kita terima juga sama," ujarnya.

Kepada para pengusaha dan wajib pajak, Haryanto menegaskan, pajak yang mereka bayarkan pasti sampai sesuai peruntukannya. Jika wajib pajak membayar kewajibannya, pasti uangnya terpakai untuk pembangunan.

"Jangan khawatir, pajak itu pasti kembali ke masyarakat. Pajak itu yang kembali ke desa cukup luar biasa. Dana desa itu saja ada Rp 430 miliar. Kemudian, ada dana ADD Rp 142 miliar. Belum lagi bantuan keuangan untuk sarpras. Artinya, pajak itu kita kembalikan pada masyarakat. Dan nilainya tidak sedikit," tandas  Haryanto. (po4/PO/MK)