Dugaan Penyelewangan Dana Desa Tak Terbukti

Posted on 11 Sep 2017


Dugaan Penyelewangan Dana Desa Tak Terbukti

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat yang dikoordinatori Dwijo Siswanto, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermases). Dugaan tersebut terkait adanya dugaan penyelewengan dana pembangunan talud lapangan sepak bola di Desa Boloagung,Kayen.

LSM tersebut meminta Dispermades melakukan penelusuran pengunaan dana desa. Dalam rilisnya, mereka telah melakukan investigasi terhadap pembanguan proyek tersebut. Dalam proyek itu pemerintah desa tidak mencantumkan papan informasi pembangunan, sehingga masyarakat tidak  mengetahui pihak rekanan dari CV maupun PT mana yang mengerjakannya.

Padahal, sesuai dengan Undang-undang nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, pemerintah desa harus memberkan informasi. Baik itu terkait pengunaan dana desa yang bersumber dari APBDes, APBD, Banprov maupun dari kementrian.

“Kami menilai, pengunaan bahan diduga tidak memiliki kualitas bangunan, sebab proyek tersebut mengunakan pasir padas dan local yang berwarna merah bercampur tanah lumpur. Sehingga diduga dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) tidak ada pasir padas dalam pengerjaan proyek,” kata Dwijo.

Selain itu, pengalian pembangunan tidak sesuai dengan RAB, lantaran kedalaman galian sangat dangkal. Ketebalan pondasi bawah hanya 10 – 30 sentimeter, sedangkan ketebalan dinding 8-20 sentimerter bahkan ada yang mengunakan batu putih.

Menaggapi hal tersebut, kepala Dispermades Muhtar mengungkapkan, pihaknya hanya menjadi fasilitator di tingkat kabupaten, dengan menemukan kedua belah pihak yang bersengketa terkait dugaan penyelewengan pembangunan. Pertemuan itu untuk mengungkap kebenaran fakta yang ditemukan dilapangan serta fakta yang ada.

“Agar tidak merugikan kedua belah pihak, terutama masyarakat pada umumnya. Sesuai dengan fakta yang dilaporkan maupun data yang dilapangan, faktanya jika didesa ada penyimpangan atau kejanggalan. Kami terbuka untuk mempersilahkan publik mengungkap hal tersebut, namun harus ada klarifikasi terlebih dulu. Agar tidak terjadi kesalahan dalam mengungkap fakta,” katanya.

Hasil dari audiensi kedua belah pihak untuk di Desa Boloagung, terkait papan informasi yang belum dibuat itu semuanya tidak benar. Lantaran, sebelumnya Dispermades sudah melakukan pengecekan lapangan ada data dan papan informasi yang terpampang disana.

“Di Desa Boloagung saya melihat ada informasi dan data yang dipublikasikan, ternyata yang diungkap Aliansi Rakyat itu bukan proyek yang bersumber dari dana desa. Kalau tidak bersumber dari dana desa, Dispermades tidak berkewajiban untuk memantau pembanguan tersebut,”ujarnya.

Menurutnya, pembangunan di desa bukan bersumber dari dana desa saja, akan tetapi bisa dari aspirasi, banprov maupun dari kementrian. Jika bantuan tersebut bukan dari dana desa, menurutnya, desa tidak berkewajian untuk melaporkan pembangunan tersebut pada Dispermades. Akan tetapi hanya pertanggung jawaban di tingkat desa, LPJ APBdes.

Dia mengaku, karena keterbatasan waktu saat akan melakukan pengecekan proyek yang di Desa Boloagung. Pihaknya tidak mengetahui proyek yang dikerjakan pemerintah Desa Boloagung. Karena bukan dari dana desa, ia kurang begitu mengetahui sumber dana tersebut.

“Tidak semua sumber dana pembanguan yang masuk kedesa harus dilaporkan ke dispermades. Kecuali bantuan yang dari provinsi dispermades berhak melakukan pengawasan pengunaannya,”ungkapnya. (fn/FN/MK)