Posted on 13 Okt 2017
Satpol PP Pati kembali melakukan penertiban karaoke yang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013.
Didampingi oleh tim penegak Perda dan gabungan TNI Polri, Riyoso yang sejak 28 September ditunjuk jadi Plt Kepala Satpol PP berhasil menertibkan dua karaoke yang melanggar Perda yaitu karaoke Natalia dan Mars yang keduanya terletak di sepanjang jalan raya Pati- Kudus turut kecamatan Margorejo pada kamis malam (12/10).
Usai Operasi penertiban karaoke, Riyoso bertekad tidak akan pernah berhenti untuk melakukan penertiban sampai semua karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Pati mentaati Perda Nomor 8 Tahun 2013.
"Kita akan terus melakukan penertiban ini secara simultan dan tidak akan pernah berhenti sampai semua karaoke mematuhi ketentuan yang diatur didalam Perda Nomor 8 Tahun 2013. Karenanya kami menghimbau bagi semua karaoke yang saat ini masih belum sesuai dengan Perda supaya segera berhenti", tegasnya. (FN /FN /MK)