Posted on 10 Mar 2018
Bupati Pati Haryanto meminta pada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk memegang komitmen dan bertindak tegas terkait kebijakan persampahan. “Sampah ini harus ada pengelolaan di tingkat desa, sehingga tidak tertumpu kepada Pemkab saja”, cetus Bupati Pati Haryanto, baru-baru ini, di acara kerja bhakti massal di TPI Banyutowo Kecamatan Dukuhseti.
Lebih lanjut, Bupati juga menjelaskan tentang diperbolehkankannya Pemdes menggunakan anggaran desa untuk pengelolaan sampah. “Silahkan gunakan anggaran desa, baik untuk pengelolaan sampahnya maupun untuk pengadaan angkutan dan peralatan sampahnya seperti misalnya untuk pembelian gerobak sampah hingga pengadaan tong-tong sampahnya”, jelas Haryanto.
Pengaktifan peran desa dalam pengelolaan sampah ini, menurut Bupati, bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomis sampah.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan pentingnya penegakan aturan tentang larangan membuang sampah di sembarang tempat. “Jangan ada lagi warga yang buang sampah di pinggir jalan maupun sungai karena bisa berdampak buruk”, tegasnya.
Terkait hal itu, Haryanto berpesan kepada para Kepala Desa agar mensosialisasikan dan menegakan peraturan tertib dalam membuang sampah. “Bilamana ada yang membuang sampah sembarangan lebih lebih membuangnya di kali serta tertangkap basah, beri efek jera dengan membayar denda”, pungkasnya.
Terlebih, lanjut Haryanto, Pati telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Pada pasal 67 ayat dua Perda itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuang sampah di jalan umum, tempat umum, perairan umum dan atau badan air penerima, pantai dan laut, selokan parit, taman dan halaman orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“Selain itu, pada 11 Oktober 2017 lalu kami juga sudah mengirimkan Surat Edaran Bupati No. 658.1/4559 ke seluruh desa se-Kabupaten Pati yang menekankankan kepada Pemdes agar membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah”, pungkasnya. (fn4/FN/MK)