Posted on 27 Sep 2017
Pembangunan yang dilakukan pemerintah desa harus transparan. Transparansi tersebut ditujukan agar masyarakat bisa mengetahui informasi pembangunan yang terjadi di desanya.
Kabid Pembangunan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Pati Sunaryo mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014, desa memiliki otonomi untuk melakukan pengelolaan berdasarkan musyawarah desa. Pengelolaan itu meliputi perencanaan, pelaksanaan pertanggungjawaban dan laporan.
“Memang desa punya otonomi pengelolaan itu. Baik Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa, seluruhnya ada di desa berdasarkan musyawarah desa setempat,” katanya kemarin.
Selain undang-undang tersebut, terkait pembangunan juga terdapat Permendes nomor 22 tahun 2016 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2017. “Ada juga ada Perbub tentang petunjuk teknis pengelolaan dana desa dan ADD,” jelasnya.
Oleh karena itu, transparansi pembangunan desa penting dilakukan. Wujud transparansi pembangunan desa dilakukan dengan cara membuat tiga papan informasi. “Masing-masing desa harus membuat info grafis, papan kegiatan dan prasasti,” jelasnya.
Sunaryo memaparkan, papan info grafis berisi tentang sumber pemasukan desa dengan jumlahnya. Termasuk Dana Desa, ADD dan sumber lain. “Termasuk penggunaannya. Papan grafis itu kemudian diletakkan di tempat strategis yang bisa banyak dijumpai masyarakat, seperti di depan balai desa, perempatan atau pertigaan desa setempat,” ujarnya.
Informasi kedua yakni Papan Kegiatan, yang dipasang di tempat lokasi berlangsungnya kegiatan pembangunan. Hal itu ditujukan agar masyarakat bisa mengetahui bahwa yang digunakan untuk membangun berasal dari dana desa atau ADD atau yang lainnya.
“Setelah bangunan selesai harus ditempeli dengan papan prasasti. Sehingga masyarakat tahu, sumber dananya dari mana, penggunaannya dan laporan pertanggungjawabannya, cocok,” jelasnya.
Beberapa aturan tersebut tidak ditemukan dalam proses pembangunan renovasi Kantor Kepala Desa Kembang Kecamatan Dukuhseti. Di lokasi bangunan yang terletak di Jalan Tayu-Puncel Km 15 tersebut belum ada papan informasi yang menunjukkan kegiatan tersebut. Sementara itu, sejumlah perangkat desa yang ditemui juga enggan memberikan keterangan terkait pembangunan sarana publik tersebut. Di lokasi, hanya terdapat sejumlah pekerja dan material bangunan yang memenuhi halaman balai desa. . (fn/FN/MK)