Posted on 26 Sep 2018
Mulai 1 Oktober 2018, masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda di Kabupaten Pati akan dialihkan pada program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Namun, untuk pembayaran iuran JKN KIS tetap dialokasikan oleh pemerintah daerah, sehingga peserta Jamkesda tak perlu khawatir dengan jaminan pelayanan kesehatan.
Direktur BPJS Kesehatan Pati Surmiati mengatakan, ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemberian perlindungan jaminan kesehatan. Dengan ini, artinya seluruh jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu sudah terlindungi oleh BPJS.
"Sehingga tidak ada lagi beban pembiyaan apabila masyarakat kurang mampu membutuhkan pelayanan kesehatan," ungkapnya kepada tim liputan Humas Setda Pati setelah penyerahan JKN KIS kepada sejumlah warga di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Rabu (26/09).
Sementara itu Bupati Pati Haryanto mengungkapkan, Pemkab Pati berkomitmen mengoptimalkan jumlah penduduk agar terlindungi melalui JKN KIS. Ditargetkan hingga 1 Januari 2019 nanti, minimal 95% dari total jumlah penduduk Pati sudah terlindungi melalui JKN KIS. Sampai dengan Agustus 2018, di Kabupaten Pati capai 72,2% penduduk yang tergabung dalam JKN KIS.
Total data Jamkesda yang dulunya dikelola Dinas Kesehatan yang diintegrasikan menjadi JKN KIS, sampai hari ini adalah sejumlah 51.000 masyarakat tidak mampu yang masuk peserta Jamkesda yang dikelola oleh Dinkes. "Pembiayaannya menggunakan anggaran pemerintah daerah dan sudah teralokasikan pada tahun 2018 dan akan dilanjutkan pada 2019 mendatang," tandas Bupati.