Posted on 19 Des 2017
Kini Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pati akan dilaksanakan secara Elektrik LHKPN. Sebelumnya, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati sudah melaporkan LHKPN namun masih menggunakan kertas secara manual. Hal ini terungkap saat acara pendampingan penggunaan aplikasi Elektronik LHKPN, di ruang Pragolo, Setda Kabupaten Pati Rabu (19/12).
Dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh perwakilan Direktorat LHKPN deputi pencegahan KPK Wuri Nurhayati bahwa setelah diterbitkannya peraturan KPK nomor 07 tahun 2016 tentang tata cara penyampaian dan pelaporan LHKPN, yang dulunya dilaporkan secara manual, sekarang bisa disampaikan secara elektronik.
Menurutnya, wajib lapor bisa langsung mengakses aplikasi. "Ada beberapa perbedaan antara laporan LHKPN manual dan elektrik, yakni adanya perubahan tentang periode panyampaian laporan, jika sebelumnya periodenya adalah pada awal menjabat, sedang menjabat, kemudian apabila terjadi promosi/mutasi atau pada saat jabatan yang sama per dua tahun atau pada saat mengakhiri jabatan, dengan perubahan ini diubah menjadi setahun sekali yaitu disampaikan periode 1, yakni dari 1 Januari sampai 31 Maret dengan posisi harta tahun sebelumnya, penerimaanpengeluaran periode 1, contoh dari tanggal 1 Januari 2017sampai dengan 31 Desember 2017 dilaporkan pada Januari sampai 31 Maret 2018", terang Wuri Nurhayati yang hadir bersama rekannya, Deni Saputra.
Sebetulnya peraturan tersebut sudah dilaksanakan per 1 Januari 2017, dan harus mulai menggunakan aplikasi E-LHKPN, namun menurut Deni Saputra, dalam pelaksanaannya masih ada dispensasi karena masih dalam masa transisi.
Dispensasi ini, lanjut Deni, terutama diberikan untuk wajib lapor yang sudah menyampaikan laporan LHKPN sebelumnya. "Bagi mereka yang sudah pernah lapor maka kewajibannya akan muncul di tahun 2018", ujarnya.
Dan untuk wajib lapor yang baru dilantik atau yang pensiun atau untuk keperluan lain misalnya proses pilkada atau proses seleksi hakim agung, menurut Wuri Nurhayati, diharuskan melaporkan di tahun 2017.
Terkait mengenai sanksi kepada pejabat yang tidak melaporkan e-LHKPN, Wuri menyampaikan bahwa pihaknya hanya bisa memberi saran saja sedangkan sanksi diberikan oleh instansi masing-masing berdasarkan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, misalnya saja apakah itu berupa sanksi administratif sesuai dengan PP 53 tahun 2010 atau mungkin ada sanksi tambahan, misalnya mensyaratkan tanda terima e-LHKPN.
Untuk syarat Bidding, Wuri mencontohkan, bagi mereka yang tidak melaporkan e-LHKPN maka tidak bisa mengikuti seleksi lelang jabatan eselon II.
Sementara untuk data penyelenggara Negara yang belum mengirimkan laporan e-LHKPN ini bisa diakses melalui internet, dan bisa diketahui berapa pejabat yang sudah melapor dan siapa saja yang belum melapor.
Sementara itu, Bupati Pati Haryanto saat memberikan sambutan dalam giat tersebut menyampaikan bahwa pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu elemen pendukung dari Clean Goverment, dalam mengisinya dibutuhkan kejujuran masing-masing individu penyelenggara negara terkait dengan kekayaan yang dimiliki.
Haryanto memerintahkan kepada seluruh pejabat untuk mencatat dan melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Pihaknya juga menyambut baik pembaharuan aplikasi e-LHKPN oleh KPK, karena dengan aplikasi tersebut bisa memudahkan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya, dan dengan sistem ini KPK bisa melakukan kontrol kapanpun dan dimanapun. (fn1/FN/MK)