Posted on 11 Apr 2018
Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2018 saat ini sudah siap di kucurkan ke rekening desa se Kabupaten Pati, namun masing-masing desa harus melengkapi penyelesaian berkas pertanggungjawaban dana desa yang sudah digunakan tahun 2017.
Muhtar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) mengatakan penyaluran dana desa tahap pertama tahun anggaran 2018 sebesar 20% sudah siap.
”Dandes tahap pertama tinggal dicairkan. Akan tetapi setiap desa wajib memasukan SPJ tahun 2017,” terang Muhtar di acara Sosialisasi Percepatan Penyerapan Dana Desa dan Pembentukan Desa Korporasi, baru-baru ini di Ruang Penjawi Gedung Baru Kompleks Setda Kabupaten Pati.
Menurut Kepala Dispermades, inti dari pencairan dana desa tahun 2018 tergantung pengajuan SPJ tahan 2017. Jika sudah lengkap, maka pencairan tahap pertama tidak akan lagi terkendala.
“ Pencairan dana desa di tahun anggaran 2018 dibagi tiga tahap mulai dari 20 persen, kemudian 40 persen dua tahap berikutnya. Ini sesuai dengan PMK nomor 225-PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas PMK nomor 50/PMK.07/2017 terkait pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa mengubah cara-cara dan mekanisme pencairan dana desa 2018", beber Muhtar.
Pencairan diawali dari delapan wilayah kecamatan yaitu Pati, Gembong, Margorejo, Tlogowungu, Trangkil, Tambakromo, Kayen dan Sukolilo.
Muhtar berharap Camat atau yang mewakili dapat segera melakukan upaya percepatan fasilitasi agar bisa segera mengusulkan pencairan dana desa.
"Kemarin dana desa dari rekening kas umum negara sudah ditransfer ke rekening kas umum daerah. Komitmen kami dalam waktu tujuh hari setelah ditransfer ke rekening daerah kami sudah transfer ke rekening kas desa", tegas Muhtar.
Hal ini dilakukan dalam rangka memfasilitasi dan memberikan kemudahan penyederhanaan dan percepatan pencairan dana desa. (fn3/FN /MK)