Posted on 05 Jan 2019
Bertempat di ruang Pragolo Setda, Bupati Pati Haryanto hari ini menghadiri acara Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun Anggaran 2019 dan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh OPD dan camat se-Kabupaten Pati.
DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
Setelah penyerahan sekaligus penandatanganan DPA dan Pakta Integritas oleh seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Pati, Bupati berpesan agar nantinya tidak akan ada penggunaan anggaran yang menyimpang baik di awal maupun akhir.
Bupati Haryanto menambahkan, DPA - OPD dan DPA PPKD tahun 2019, merupakan dokumen yang dijadikan dasar dalam melaksanakan program kegiatan yang akan dilaksanakan dan telah dianggarkan pada APBD Kabupaten Pati tahun 2019 ini.
"Meskipun secara kasat mata kertas dokumen tipis, akan tetapi di dalamnya terdapat nilai yang besar. Nilainya bahkan mencapai 2,81 Triliyun", imbuh Haryanto.
Dengan nilai yang tak sedikit tersebut, lanjut Bupati, maka penggunaannya pun harus berhati-hati, sungguh-sungguh, terlebih dengan pembagian yang sudah ditata sedemikian rupa.
"Selaku kepala daerah, saya amat memahami namun tetap menegaskan, walaupun kelalaian dan kekhilafan seseorang bisa terjadi, setidaknya hal tersebut sudah diantisipasi dengan pagar dan rambu rambu, dimana DPA maupun APBD yang telah ditetapkan ini jangan sampai menimbulkan dampak negatif", tuturnya.
Diakui Bupati, Kabupaten Pati selama ini masih mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU), padahal Pati masih memiliki banyak potensi pendapatan yang bisa dikelola.
Saat ini, terang Bupati, pihaknya juga terud menata pemberlakuan pengeluaran dan pendapatan secara non tunai guna meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mengurangi terjadinya penyimpangan dan kebocoran.
"Untuk OPD di Kabupaten Pati saat ini yang sudah melaksanakan sistem non tunai ini antara lain, Disdagperin, BPKAD, TPI Juwana, dan Dishub", terang Haryanto.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) saat diwawancarai mengaku DPA Kabupaten Pati tahun 2019 telah disahkan dan disetujui oleh Sekda Pati pada 29 Desember 2018 lalu.
Sekretaris Daerah Suharyono selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa penandatanganan pakta integritas dan penyerahan DPA ini dilaksanakan agar semua kegiatan yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019 dapat segera dilaksanakan.
"Pelaksanaan sistem keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan tertib administrasi serta tepat sasaran, sehingga nantinya untuk program kegiatan di tahun 2019 ini dapat berjalan lancar dan tidak menumpuk di akhir tahun", tandas Sekda. (fn4 /FN /MK)