Posted on 27 Mei 2019
Di bulan Ramadhan ini, Bupati Pati Haryanto bersama Dinas Sosial Kabupaten Pati memberikan bingkisan lebaran kepada beberapa golongan yang layak mendapatkan bingkisan dari Pemkab Pati. Bingkisan ini diberikan kepada yatim piatu dari panti asuhan maupun non panti asuhan, pengayuh becak, petugas parkir dan petugas kebersihan di Kabupaten Pati pada hari Senin (27/5) bertempat di Pendopo Kabupaten Pati.
Dalam sambutannya, Bupati Pati Haryanto meminta maaf karena tali asih yang diberikan tidak berupa uang melainkan kebutuhan pokok. Hal ini dikarenakan, sesuau aturan pemberian tali asih kepada masyarakat yang membutuhkan tidak boleh berupa uang.
"Selain itu karena nilainya lebih dari 200 juta, sehingga harus melalui proses pengadaan barang. Jadi dalam hal ini penyediaan bingkisan berupa gula, sirup, minyak dan sebagainya harus melalui pihak ketiga," jelas Bupati.
Haryanto juga mengungkapkan di hari yang sama telah menyalurkan tali asih kepada kaum difabel berupa uang tunai sebesar tiga juta per orang. Bupati menerangkan, terdapat perbedaan dalam bentuk tali asih, karena penyaluran tali asih untuk penyandang disabilitas melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pemberian ini merupakan salah bentuk kepedulian Pemkab Pati kepada penyandang disabilitas.
"Kalau disuruh memilih saya milih memberikan santunan berupa uang, tetapi saat diperiksa oleh BBPK rupanya tidak boleh dan harus berupa bingkisan," imbuh Bupati. Bupati pun berharap pemberian ini disyukuri dan nantinya anak yatim serta lainnya juga mendapat santunan dari donatur yang memberikan sedekah. "Kami titip agar para tukang parkir, tukang becak dan petugas kebersihan juga menjalankan tugasnya dengan baik," imbaunya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pati Subawi mengatakan, kegiatan pemberian bingkisan lebaran untuk tukang becak, petugas parkir, petugas kebersihan, anak yatim di panti asuhan dan anak yatim non panti asuhan di Kabupaten Pati tahun 2019 dasar Perda tahun nomor 16 tahun 2018 tentang APBD Kabupaten Pati tahun 2019 dan perbup nomor 131 tahun 2018 tentang penjabaran APBD Kabupaten Pati tahun 2019. Dengan rincian pemberian bingkisan lebaran sebagai berikut :
1. bingkisan lebaran untuk tukang becak meliputi gula pasir 3 kg ,sirup 3 botol, kue Monde 1 kaleng yang diperuntukkan bagi 300 orang tukang becak dengan nilai masing-masing Rp152.100,-
2. bingkisan untuk petugas kebersihan meliputi beras 3 kg, minyak goreng 2 liter, gula pasir 3 kg yang diperuntukkan petugas kebersihan sebanyak 425 orang masing-masing Rp133.100,-
3. bingkisan untuk petugas parkir meliputi beras 3 kg,minyak goreng 2 liter, gula pasir 3 kg, teh satu kotak yang diperuntukkan untuk 500 orang dengan nilai masing-masing Rp 152.100,-