Posted on 07 Feb 2020
Bupati Pati Haryanto dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Ishak, hari ini, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Ruang Pragolo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.
Penandatanganan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas pemberlakuan Peraturan Bupati Pati Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Nota kesepahaman ini juga demi memberi kemudahan akses pada BPJS Ketenagakerjaan dalam memenuhi hak dan kewajibannya, terutama dalam membayarkan klaim jaminan yang menjadi hak peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pati", terang Bupati Pati Haryanto.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Saiful Arifin (Safin) dan Sekda Pati Suharyono ini pun Bupati menegaskan bahwa setiap pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memfasilitasi jaminan sosial bagi pekerja.
Untuk itu, Haryanto menginstruksikan seluruh OPD, kecamatan, kelurahan, dan juga desa untuk mengikuti BPJS Tenagakerjaan, termasuk bagi pegawai honorer.
"Kita tidak tahu yang namanya musibah. Karena Perbup sudah dikeluarkan, hendaknya bisa diperhatikan mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini. Yang sudah ikut BPJS Ketenagakerjaan, paling tidak ada perhatian khusus kalau mengalami kecelakaan atau kematian", imbuhnya.
Berbeda dari BPJS Kesehatan, menurut Bupati, tidak ada masalah tunggakan pembayaran klaim di BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, imbuhnya, pada 2019 lalu, pembayaran klaim pada peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah dilakukan.
"Kecelakaan atau meninggal nilainya kurang lebih Rp 2 miliar yang sudah diklaim. Adapun pengembalian yang tabungan pada 2019 nilainya ada Rp 27 miliar", lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Ishak mengatakan, saat ini jumlah tenaga kerja di Pati yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan ialah sekitar 65 ribu jiwa, terdiri atas 40 ribu tenaga kerja pada pemberi kerja formal, dan 25 ribu tenaga kerja informal yang didominasi pekerja di sektor nelayan.
Menurut Ishak, pekerja non ASN di sebagian OPD Kabupaten Pati juga secara bertahap sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ia pun menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati Tri Haryama menyebut, sejauh ini belum seluruh OPD mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Dan masih ada belasan OPD yang belum. Karena itu, ia berharap hal ini menjadi perhatian para Kepala OPD.
Bahkan, selain ASN dan tenaga honorer, ia juga berharap para siswa atau mahasiswa yang Praktik Kerja Lapangan (PKL) di OPD juga diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, meski mereka hanya beberapa bulan melaksanakan praktik kerja.
"Disnaker sudah melakukan itu. Untuk TKI juga sudah kita rintis, setiap warga Pati yang akan bekerja di luar negeri harus ikut BPJS Ketenagakerjaan. Adapun biaya iuran/premi BPJS Ketenagakerjaan per orang Rp 16.800 per bulan, itu meliputi dua program, dari empat program BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia", pungkasnya. (fn3/FN /MK)