Bupati Serahkan 510 SK CPNS

Posted on 11 Apr 2019


Bupati Serahkan 510 SK CPNS

Kamis (11/4/2019), dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi tahun 2018 yang bertempat di Pendopo Kabupaten Pati. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pati, Jumani menyampaikan bahwa pada tahun 2018 kemarin, kabupaten Pati mendapat formasi sebanyak 526. Total tersebut terdiri dari, formasi umum dari tenaga guru sebanyak 311, tenaga kesehatan 102, tenaga teknis 24.

"Juga ada dari formasi, eks tenaga honorer K2 sebanyak 58, tenaga guru 54, dan tenaga kesehatan 4 dan formasi lulusan terbaik cumlaude sebanyak 26. Formasi penyandang disabilitas sebanyak 5 dari tenaga guru 3 orang dan tenaga teknis 2 orang", jelasnya.

Jumani menjelaskan, proses rekrutmen CPNS kemarin menggunakan satu portal, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Bupati / Kepala Daerah, PPK, Walikota, Gubernur sifatnya hanya mendukung dan meneruskan informasi saja.

"Yang kita usulkan di BKN sebanyak 506 formasi, namun sampai hari ini yang kita terima sebanyak 505 orang. Sebab ada satu orang yang sampai saat ini prosesnya di BKN belum selesai. Semoga dalam waktu dekat ini sudah ada keputusan", imbuhnya. Selain itu, lanjut Jumani, terdapat tambahan 5 orang dari formasi STTD (Sekolah Tinggi Transportasi Darat). Sehingga total keseluruhan penerima SK yaitu sebanyak 510 orang.

"Kalian yang sudah diterima ini, harus bersyukur. Selain itu, kalian juga menanggung beban yang luar biasa dari ekspektasi pemerintah ditambah ekspektasi masyarakat yang luar biasa terkait pelayanan yang lebih baik", ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pati Haryanto menyampaikan bahwa semua peserta yang menerima SK tersebut, tak lepas dari hasil usaha dan jerih payah mulai dari proses rekrutmen, tes seleksi, pemberkasan hingga penerimaan SK hari ini.

"Kalau tidak benar - benar pintar, ya tidak mungkin juga bisa lolos sampai sekarang ini. Walaupun mungkin, ada beberapa yang lolos karena keberuntungan", tutur Bupati. Haryanto pun menghimbau bahwa selama dirinya menjabat, tidak akan merotasi atau memindah tugaskan pegawainya yang hari ini menerima SK.

"Selama saya masih menjabat kurang lebih 3,5 tahun lagi, saya tidak akan melakukan rotasi. Apabila yang diterima menjadi guru mendapat tugas di daerah atau desa, ya dilaksanakan dengan sebaik - baiknya. Kalau alasannya karena jauh nglajo, ya diatur bagaimana caranya", tegas Bupati.

Bupati pun menekankan, bagi penerima SK CPNS hari ini, akan mendapat 46 hari masa percobaan. Apabila dalam waktu itu sering tidak masuk, dan kinerja buruk, bukan tidak mungkin akan batal diangkat PNS. (po1/PO/MK)