Posted on 05 Des 2018
Bupati Pati Haryanto, hari ini hadir dalam Rapat Paripurna Penjelasan Perubahan Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Raperda Terkait Pajak Daerah di Gedung DPRD Kabupaten Pati.
"Penjelasan ini perlu disampaikan sebagai upaya tertib hukum melalui pembentukan produk hukum daerah di kedua bidang tersebut", ujar Bupati.
Selain itu, imbuh Haryanto, juga untuk meningkatkan kemandirian daerah sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
Terlebih UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan sebagai bagian dari tanggung jawab Pemda.
"Perlu disadari pula bahwa Kabupaten Pati merupakan wilayah yang memiliki potensi pengembangan subsektor peternakan dan juga mempunyai modal kekayaan hayati berupa sumber daya hewan dan tumbuhan. Kekayaan tersebut harus dilestarikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Pati", harap kepala daerah yang juga pernah menjabat sebagai Plt Sekda ini.
Menurut Bupati, penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pangan dari hewan. Selain itu juga amat diperlukan dalam pemanfaatan hasil hewan lainnya termasuk kesehatan yang berhubungan dengan urusan hewan dan penyakit hewan.
"Tujuannya adalah untuk melindungi dan meningkatkan sumber daya hewan. Termasuk di dalamnya menyediakan pakan yang aman, sehat dan halal sekaligus menyejahterakan peternak dan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat", jelas Haryanto.
Pengaturan Raperda secara umum terdiri dari penyelenggaraan peternakan kesehatan hewan, pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, serta pengembangan SDM penelitian dan pengembangan pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan.
"Adapun ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan peternakan meliputi lahan, air, bibit dan pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya, panen, pasca panen dan industri pengolahan hasil peternakan. Sedangkan pengaturan mengenai kesehatan hewan meliputi, pengendalian usaha hewan, obat hewan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan peternak, dan penguatan fungsi pelayanan kesehatan hewan dan tenaga kesehatan hewan", paparnya.
Raperda selanjutnya yang dipaparkan Bupati ialah tentang perubahan atas Perda Pati nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
"Untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan baik, diperlukan sumber pendapatan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perpajakan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah yang digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah serta tetap menjaga iklim investasi", papar Bupati panjang lebar.
Setelah melaksanakan Perda Pati nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam kurun waktu hampir delapan tahun, Pemkab memandang perlunya dilakukan perubahan sebagai upaya untuk lebih mendorong efektivitas pelaksanaan pajak daerah.
"Baik melalui perluasan objek pajak, penyesuaian tarif pajak, maupun pengecualian terhadap objek pajak.
Secara garis besar materi yang diatur dalam Raperda tentang Perubahan Perbup nomor 03 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yaitu perluasan objek pajak hotel, pajak mineral bukan logam dan batuan, penyesuaian batas wilayah yang tidak dikenakan pajak restoran, perluasan objek yang tidak dikenakan pajak reklame dan penyesuaian tarif pajak parkir", pungkas Haryanto. (fn2 /FN /MK)