Bupati Pimpin Apel Pagi Operasi Yustisi Penggunaan Masker

Posted on 21 Sep 2020


Bupati Pimpin Apel Pagi Operasi Yustisi Penggunaan Masker

Bupati Pati Haryanto memimpin apel pagi pelaksanaan disiplin masyarakat terkait penggunaan masker dan operasi yustisi di Halaman Kodim/0718 Pati pada Senin (21/9).

Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan mengacu pada Perbup No 66 Tahun 2020 dan Inpres No 6 Tahun 2020. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Pati, Dandim 0718/Pati, Kepala Satpol PP, serta peserta apel dari TNI, Polri, dan Satpol PP.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan kunci pemutusan rantai Covid-19 adalah menerapkan protokol kesehatan. Ia berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyepelekan protokol kesehatan.

"Penegakan jam malam juga akan selalu dipantau oleh Kepolisian, TNI, dan Satpol PP dengan tujuan agar grafik Covid-19 di Pati bisa menurun," tegas Bupati.

Menurut Bupati, masyarakat Kabupaten Pati masih belum maksimal dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga harus selalu diberikan edukasi dan sosialisasi. Operasi Yustisi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat. Sebab masih ada pengguna jalan, seperti di Jalan Sudirman yang belum taat.

“Selama operasi yustisi, sudah ada 7 warga yang tidak menggunakan masker. Namun kami menggunakan sanksi dalam bentuk surat pernyataan karena baru pertama kali. Jika sudah melanggar dua sampai tiga kali baru diberikan sanksi administrasi”, ungkapnya.

Sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan sudah dibuatkan mekanismenya. Orang yang melanggar tidak akan langsung dikenai denda tetapi diberikan sanksi sosial dan pengertian terlebih dahulu. Jika setelah itu masih melanggar protokol kesehatan baru diberikan sanksi denda.

Bupati Haryanto berharap semua tempat untuk menerapkan protokol kesehatan tidak hanya di tempat-tempat keramaian tetapi juga rumah makan dan cafe yang sering digunakan untuk tempat nongkrong.

“Bersama-sama mari kita tegakkan protokol kesehatan agar Pati tetap tertib, aman, dan kondusif," tandasnya. (po1/PO/MK)