Bupati Pati Soroti Diskriminasi Penyandang Disabilitas

Posted on 05 Des 2017


Bupati Pati Soroti Diskriminasi Penyandang Disabilitas

Keberadaan penyandang disabilitas masih dipandang sebelah mata. Masyarakat harus memperlakukan penyandang disabilitas dengan baik, karena mereka juga mempunyai hak yang sama yang sudah diatur undang-undang.

Bupati Pati Haryanto menegaskan, masyarakat tidak boleh memperlakukan warga disabilitas dengan sewenang-wenang. Apalagi jika sampai ada pengucilan dan perlakuan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Sebab, saat ini sudah tidak masanya lagi mendiskriminasi penyandang disabilitas karena berbeda.

”Perlakuan diskriminatif itu sama saja dengan mengingkari pemberian Tuhan kepada manusia. Setiap manusia diciptakan berbeda-beda. Namun dari perbedaan itulah, manusia harus saling menghormati,” katanya pada acara puncak Hari Disabilitas Internasional (HDI) di Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (PSRSPDM) Margo Laras Pati, Selasa (5/12).

Haryanto berharap, dengan peringatan HDI yang diselenggarakan setiap tahun, dapat memberikan kesadaran mulai dari masyarakat lini bawah hingga atas. Jika kesadaran itu tumbuh dengan baik, maka dapat mewujudkan kehidupan yang terbuka.

Senada dengan Bupati, Sekretaris Dirjen Resos Kanya Ekasanti yang hadir di acara itu juga berharap agar peringatan HDI dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada para penyandang disabilitas guna ikut berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan ikut menerima manfaat dari hasil pembangunan tersebut.

“Kita tidak boleh memberikan perlakuan diskriminatif Kepada sesama warga kita, saat ini bukan zamannya lagi melakukan diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas karena perbedaan identitas seperti perbedaan agama,etnis, suku dll”, terangnya.

Sementara itu, Ketua Penyelenggara Hari Disabilitas Internasional Pati Jiwaningsih menuturkan, masyarakat harus mengakhiri stigma dan diskriminasi negatif terhadap penyandang disabilitas. Mereka memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, supaya seluruh warga menghormati dan menerima hak-hak penyandang disabilitas.

”Kami juga sudah menyampaikan kepada semua pihak mulai stakeholder, OPD (organisasi perangkat daerah) Pati, penyandang disabilitas, dan pemerhati yang peduli. Tujuannya, untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian dan keberpihakan terhadap keberadaan dan hak yang dimiliki penyandang disabilitas,” tuturnya.

Dalam sambutannya Bupati Pati menyampaikan bahwa berdasarkan data dari Dinas Sosial Kabupaten Pati per tahun 2016, jumlah penyandang disabilitas di kab.pati mencapai 4.986 orang, yang terdiri atas Anak Dengan Kedisabilitasan ( ADK ) baik fisik, ganda, mental sebanyak 926 orang. “Kemudian penyandang disabilitas dewasa baik fisik, ganda dan mental sebanyak 4.060 orang”, imbuh Haryanto.

Selama ini, lanjut Haryanto, Pemkab telah berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para penyandang disabilitas, seperti akses pendidikan, kesehatan maupun ekonomi.

Di penghujung acara Bupati juga berkesempatan memberikan bantuan berupa peralatan penunjang seperti kursi roda dan tongkat ketiak (kruk-red). “Semoga bantuan yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas hidup para penyandang disabilitas yang menerimanya”, pungkas Haryanto. (fn4/FN/MK)