Bupati Pati Pimpin Upacara Hari Santri

Posted on 22 Okt 2019


Bupati Pati Pimpin Upacara Hari Santri

Pemerintah Kabupaten Pati menggelar upacara Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di lapangan Kompi C Alugoro, Selasa (22/10). Upacara ini diikuti oleh santri dari seluruh pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pati.

Dalam upacara tersebut Bupati Haryanto selaku inspektur upacara membacakan sambutan Menteri Agama, yang kembali mengulas penetapan HSN empat tahun silam.

"Melalui Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Ditetapkannya tanggal 22 tersebut merujuk pada tercetusnya "Resolusi Jihad" yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 november 1945 yang kita peringati sebagai Hari Pahlawan," ucap Bupati mengutip isi sambutan Menteri Agama.

Sejak penetapan HSN pada tahun 2015, penyelenggaraan peringatan disetiap tahunnya mengambil tema berbeda beda. Untuk 2019 ini mengangkat tema "Santri Indonesia Untuk Perdamaian Dunia".

Tema tersebut diangkat karena, sejatinya pesantren adalah laboratorium perdamaian. Dimana pesantren kesadaran harmoni beragama dan berbangsa, metode mengaji dan mengkaji, para santri biasa diajarkan untuk khidmah, pendidikan kemandirian, gerakan komunitas seperti kesenian dan sastra, lahirnya beragam kelompok diskusi dalam skala kecil maupun besar, merawat khazanah kearifan lokal, prinsip maslahat, dan yang terakhir penanaman spiritual.

"Dengan seluruh hal tersebut, kalangan santri Indonesia agar turut berperan aktif dan terdepan mengemban misi dan menyampaikan pesan pesan perdamaian di dunia internasional," ujar Bupati.

Dalam Peringatan HSN tahun 2019 ini, terasa sangat istimewa dengan hadirnya Undang Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren. Dengan Undang Undang tentang pesantren ini memastikan bahwa, pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan juga pemberdayaan masyarakat. (po4/PO/Mk)