Posted on 07 Jan 2021
Bupati Pati menandatangani Pakta Integritas bersama seluruh Kepala OPD yang disusul dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Tahun Anggaran 2021 pada Kamis (7/1) di Pendopo Kabupaten Pati.
Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekda, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag, dan Camat.
Penyerahan DPA ini, bertujuan agar kegiatan di seluruh OPD yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Pati dapat segera dilaksanakan sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah serta mewujudkan kesatuan langkah dalam melaksanakan sistem keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD tahun 2021 yang disahkan oleh Kepala BPKAD dan disetujui oleh Sekretaris Daerah ini merupakan salah satu dokumen yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan program kegiatan dan sub-kegiatan yang telah dianggarkan pada APBD Kabupaten Pati tahun 2021.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Suharyono, menyebutkan terdapat defisit pada prediksi pembahasan anggaran sehingga perlu adanya pengendalian belanja daerah dengan menunda pelaksanaannya pada triwulan terakhir.
"Harapan dari penundaan pada triwulan terakhir ini adalah pada saat pembahasan perubahan bisa disesuaikan," tuturnya.
Adapun, mekanisme anggaran memiliki proses yang cukup panjang. Sekda menjelaskan prediksi yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, diperlukan adanya pengendalian. Namun, secara keseluruhan penyerapan anggaran tingkat nasional Kabupaten Pati berada di peringkat 10.
Sementara itu Bupati Haryanto, dalam sambutannya menyinggung pakta integritas yang telah ditandatangani oleh Kepala OPD.
"Pakta Integritas tidak sekedar seremonial, di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk menggunakan secara penuh anggaran yang ada melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku," tegasnya.
Bupati berharap agar para Kepala OPD menjadikan pakta integritas ini sebagai komitmen agar anggaran yang diberikan dapat dilaksanakan dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab di organisasi.
Kesempatan ini Bupati juga berpesan kepada para Camat agar menganggarkan dan memfasilitasi pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan mendekati bulan suci Ramadhan. (po4/PO/MK)