Posted on 11 Jun 2021
Bupati Pati Haryanto beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pati selatan.
Patroli penegakan protokol kesehatan ini dilakukan menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Pati tentang Pengaturan Ziarah ke Makam Cagar Budaya di Kabupaten Pati. Adapun dikeluarkannya surat edaran tersebut merupakan respons pemerintah daerah terhadap meningkatnya kasus Covid-19 di Bumi Mina Tani.
Terdapat dua makam cagar budaya yang dikunjungi Haryanto guna memantau kepatuhan pengelolanya, yakni Makam Syekh Djangkung di Dukuh Landoh, Desa Kayen Kecamatan Kayen dan Makam Nyai Ageng Ngerang di Dukuh Ngerang, Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo.
Dalam surat edaran terdapat ketentuan yang harus ditaati pengelola makam cagar budaya. Para camat, kepala desa, dan yayasan pengelola makam diminta melarang pengunjung dari luar kota untuk datang berziarah. Adapun peziarah dari wilayah Pati dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Setelah keadaan membaik, pengunjung dari luar kota kembali diperbolehkan berziarah, dengan syarat menjaga protokol kesehatan. Di Makam Syekh Djangkung, didapati pengumuman tertulis di pintu masuk, bahwa kompleks makam ditutup sementara sampai 14 Juni 2021.
Namun demikian, Haryanto menyempatkan diri untuk memberi imbauan pada pengelola. "Memang hidup-mati itu ketentuan Allah. Tapi kita wajib ikhtiar," jelas Haryanto mengajak pengelola makam membatasi diri demi menghindari penularan Covid-19.
Bupati menyerahkan sejumlah masker pada pengelola makam dan mengamanahkan agar nantinya masker tersebut diberikan pada pengunjung. (po2/PO/MK)