Posted on 22 Okt 2018
Bertempat di Ruang Pragolo Setda Pati, baru-baru ini, Bupati Pati Haryanto melantik Subiyono kepala desa antar waktu desa Margoyoso, Kecamatan Margoyoso, untuk masa jabatan 19 Oktober 2018 hingga 27 April 2021.
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekda, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Forkopimcam, dan seluruh perangkat desa Margoyoso. Bupati saat diwawancarai mengatakan bahwa desa menghendaki untuk dilaksanakan pelantikan kepala desa antar waktu karena memang aturannya diperbolehkan seperti itu.
"Sesuai aturan boleh lalu desa menghendaki demikian, kemudian panitia juga siap, pesertanya juga ada. Jadi ya kita laksanakan dan akhirnya kita lantik. Apalagi Pilkades desa ini ikut yang tahun 2021. Jadi tidak ada masalah, karena intinya kan biar melanjutkan pelaksanaan pelayanan pada masyarakat", imbuhnya.
Sebelumnya, pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui pemungutan suara perwakilan RT, RW dan lembaga desa. Subiyono akhirnya menang dan menyisihkan dua kontestan lainnya yaitu Ahmad Mahrus dan mantan Kades Arwani.
"Perbedaan antar waktu dengan pilihan langsung, itu hanya pada SK-nya saja, dimana namanya tertera kepala desa antar waktu. Dan itu menurut Undang-Undang, Perda maupun Perbupnya tidak ada masalah", tegas Bupati. (fn3 /FN /MK)