Bupati : Jangan Kaitkan PTSL dengan Pilkades

Posted on 27 Nov 2019


Bupati : Jangan Kaitkan PTSL dengan Pilkades

Penyerahan sertifikat PTSL tahun 2019 terus dilakukan. Kali ini penyerahan berlangsung di Balai Desa Karangwotan, Kecamatan Pucakwangi yang dihadiri Bupati Pati, Kepala BPN Pati, Camat Pucakwangi, dan Kepala Desa Karangwotan pada Rabu, (27/11).

Bupati Pati Haryanto menegaskan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 harus tuntas dibagikan sebelum gelaran Pilkades serentak 21 Desember 2019 mendatang. Menurutnya, hal ini demi menghindari adanya anggapan yang mengaitkan pembagian sertifikat dengan kepentingan politik tertentu.

"Nanti kalau tidak diserahkan sebelum pesta demokrasi (Pilkades) bisa jadi kembang lambe (buah bibir.red)," ujar Bupati. Pada kesempatan tersebut, terdapat 917 sertifikat yang dibagikan pada masyarakat setempat.

Menurut Haryanto oleh pihak yang kurang bertanggung jawab, penyerahan sertifikat PTSL akan dikaitkan dengan kepentingan kades yang akan berlaga kembali dalam ajang pesta demokrasi enam tahunan.

"Pembagian ini tidak ada hubungannya dengan politik. Jangan dihubung-hubungkan. Memang ini tugasnya kepala desa untuk melayani warganya," tegas Bupati.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati Yoyok Hadi Mulyo Anwar juga menegaskan, program PTSL ini murni untuk membantu masyarakat. Tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan sertifikat yang merupakan bukti otentik kepemilikan tanah.

Ia mengimbau masyarakat agar menjaga sertifikat tanah dengan baik. Ia juga mempersilakan apabila ada di antara masyarakat yang hendak menggadaikannya untuk modal usaha. "Kalau tidak disekolahkan, simpanlah baik-baik. Sebab mengurus sertifikat hilang itu sulit dan berbiaya mahal," imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Yoyok juga mengimbau masyarakat untuk mencermati kembali data-data dalam sertifikat. "Kalau ada data kurang sesuai dalam sertifikat baik nama, tanggal lahir, atau lainnya, silakan kembalikan ke kantor BPN untuk direvisi," pungkas Yoyok. (po3/PO/MK)