Bupati Berikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi Soal Tiga Raperda

Posted on 17 Sep 2020


Bupati Berikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi Soal Tiga Raperda

Bertempat di Gedung DPRD Pati, Bupati Pati Haryanto, Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (Safin), Sekda Pati Suharyono, serta DPRD Kabupaten Pati, Rabu (16/9), mengikuti Rapat Paripurna DPRD terkait jawaban atas penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga rancangan  peraturan daerah Kabupaten Pati,yaitu Raperda Penyertaan Modal Bank Daerah dan PDAM, Raperda Retribusi Izin TKA serta Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati dalam kesempatan itu, menyampaikan jawaban eksekutif  terkait masukan dari Fraksi PDI Perjuangan  mengenai pelayanan PT BPR Bank Daerah Pati (Perseroda).

“Sebenarnya banyak layanan yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah agar tidak mengantre, misalnya layanan kantor kas di KSH Pati, Kantor Kas Pemerintah Kabupaten Pati dan ATM maupun internet banking", tutur Bupati.

Ia pun menjelaskan, bahwa sejak bulan Juni 2020, pihaknya berkonsentrasi pada penanganan BLT sehingga teller dikurangi untuk ditugaskan ke desa-desa. "Namun demikian perbaikan akan terus kami lakukan dan kami akan terus mendorong nasabah untuk bertransaksi secara cashless", ujar Haryanto.

Kemudian Bupati juga memberikan tanggapan mengenai masukan dari Fraksi Demokrat terkait keluhan masyarakat tentang minimnya debit air yang dialirkan ke rumah warga dan jadwal penyaluran air dari Perumda Air Minum Tirta Bening.

“Kami sampaikan bahwa pelayanan yang digilir dikarenakan keterbatasan tersedianya air baku. Untuk itu, penambahan air baku dilakukan dengan memanfaatkan sumber-sumber air baku termasuk sumur yang saat ini belum dioperasionalkan sekaligus juga membangun jaringan transmisi dan distribusinya, lalu pembangunan Embung Kasiyan, mengikuti program SPAM Regional Dadimuria, serta memanfaatkan waduk Randugunting Blora", papar Haryanto.

Terkait masukan dari Fraksi Demokrat terhadap fungsi pengawasan. Bupati mengatakan bahwa dengan makin menjamurnya perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing dan perlunya sanksi yang tegas, Pemerintah Kabupaten Pati telah melakukan koordinasi dengan kantor Imigrasi dan Perusahaan yang bersangkutan.

Berikutnya, Haryanto pun memberikan penjelasan pada Fraksi Persatuan Pembangunan terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Bupati, Raperda itu sudah mencerminkan suatu prinsip dasar penegakan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya, sehingga prinsip akuntabilitas publik dapat diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran Pemerintah Daerah yang bekerja diatas legalitas dan legitimasi rakyat.

Selain itu, lanjut Haryanto, Raperda tersebut disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan di atasnya dan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta perlu meninjau sistem tersebut secara terus menerus.

Dalam kesempatan itu, Haryanto juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi terkait memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 5 (lima) tahun berturut-turut mulai Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019. (fn3 /FN /MK)