Posted on 20 Nov 2019
Bupati Pati Haryanto hari ini membagikan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di tiga desa berbeda. Ketiga desa yang dimaksud ialah Desa Arumanis Kecamatan Jaken, Desa Srikaton Kecamatan Jaken, dan Desa Trimulyo Kecamatan Juwana.
Untuk pembagian sertifikat sendiri pertama di Desa Arumanis dengan jumlah 1.063 sertifikat dibagikan. Kedua di Desa Srikaton dengan jumlah 384 sertifikat dibagikan. Dan ketiga di Desa Trimulyo berjumlah 300 sertifikat yang dibagikan. Adapun untuk pelaksanaan pembagian sertifikat dilaksanakan di masing masing balai desa.
Bupati Haryanto di hadapan para penerima sertifikat program PTSL mengatakan bahwa banyak masyarakat penerima program PTSL yang telah memberikan apresiasi.
"Kalaupun ada satu dua warga yang tidak puas, itu merupakan salah satu hal yang wajar. Namum secara umum, bahwa program PTSL ini termasuk meringankan masyarakat tanpa harus mengeluarkan biaya mahal melalui program reguler yang juga membutuhkan waktu lama", jelasnya.
Menurutnya, pihak yang sering turun ke jalan lah yang sebenarnya mengetahui apa yang diterima masyarakat. "Rata - rata masyarakat mengungkapkan bahwa mereka bersyukur dengan adanya program ini", ujarnya.
Pihaknya mewakili desa - desa, mengucapkan terima kasih sebab banyak desa yang merekomendasikan kepadanya untuk mendapat jatah PTSL. Sedangkan untuk menyelesaikan dan menuntaskan program tersebut tentunya, menggunakan tenaga manusia yang mana menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran.
Menurut Haryanto, selain biayanya jauh lebih murah dibanding reguler, mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL juga lebih cepat. Sebab, lanjutnya, ada target waktu dalam pelaksanaan program ini.
Sementara itu Kepala BPN Pati Yoyok Hadimulya Anwar mengucapkan, terima kasihnya atas keikutsertaan Bupati Pati bersama Forkopimda dalam penyerahan sertifikat PTSL di tiga wilayah tersebut. "Saya juga berterima kasih kepada rekan - rekan kerja saya yang membantu siang malam demi terselesainya program PTSL ini", ujarnya.
Menurut Yoyok, program PTSL ini terlaksana lantaran kerja keras dan upaya tiap kepala desa agar warga desanya bisa terbantu dengan pengurusan sertifikat tanah.
Dengan adanya program ini, warga memiliki tanah secara legal dan sah secara hukum. "Kami berharap bahwa sertifikat yang telah diterima oleh bapak ibu sekalian dapat bermanfaat kedepannya", pungkasnya. (fn4/FN /MK)