Bertahap, Perubahan Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Pati

Posted on 30 Mei 2018


Bertahap, Perubahan Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Pati

Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, akhirnya diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Pati.

Perubahan penggunaan buku uji, tanda uji, dan tanda samping kendaraan bermotor menjadi kartu uji dan tanda uji itu, akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan 31 Desember 2018. Mekanismenya, akan diatur dalam dalam Raperda yang tengah digodok oleh anggota DPRD Pati.

Pada Pendapat Bupati mengenai persetujuan bersama 3 (tiga) Raperda Kabupaten Pati (28/5), Bupati Pati Haryanto mengatakan kartu uji dan tanda uji dimaksud berupa kartu pintar stiker khusus yang dibuat secara khusus dan memiliki unsur-unsur pengaman yang berlaku di seluruh Indonesia.

Menurut Bupati, pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor harus menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga pemilihan penggunaan teknologi informatika. "Penggunaan teknologi ini akan bermanfaat pada peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan penguijian kendaraan bermotor," tegas Haryanto pada di ruang sidang paripurna DPRD Pati.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retibusi Jasa Umum yang disetujui bersama pada hari ini, sebelum ditetapkan oleh Bupati harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. "Perubahan perda ini menunggu evaluasi dari gubernur, sebelum nantinya disahkan bersama anggota legislatif Pati," imbuhnya.

Selain membahas persetujuan bersama raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, rapat bersama eksekutif dan legislatif Pati itu, juga membahas tentang raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (po3/PO/MK)