Posted on 14 Okt 2017
Koordinator PKH Pucakwangi, Wiwik mengatakan, data penerima PKH yang diperoleh Kementerian Sosial berasal dari data yang dikirim Badan Pusat Statistik (BPS). “Setiap bulannya, kami (koordinator PKH, red) selalu mengadakan pertemuan dengan kelompok masyarakat untuk menyaring informasi terkait penerima PKH. Pertemuan tersebut juga kami lakukan untuk memberi edukasi cara memanfaatkan bantuan PKH,” tambahnya.
Klasifikasi penerima PKH 2016 yang dilakukan kemarin, dikatakan Wiwik, terdapat penambahan klasifikasi. Yaitu untuk lansia dan disabilitas berat. “Bagi dua klasifikasi ini jika tidak mampu mengambil bantuan, dapat diwakilkan pihak keluarga. Tentunya dengan sepengetahuan pendamping PKH Pucakwangi dan pemerintah desa setempat,” paparnya.
Salah satu persyaratan pengambilan bantuan PKH ialah warga atau perwakilan yang menerima bantuan harus membawa dokumen keluarga berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk. Berkas tersebut nantinya akan digunakan untuk membuat buku tabungan bagi penerima dana penerima PKH. Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Pucakwangi, Suwadi mengatakan, pihaknya berharap dana bantuan yang didapat digunakan dengan bijak. “Sasaran penerima program ini adalah lansia, ibu hamil serta anak usia sekolah. Jadi masyarakat diharapkan menggunakan dana yang didapat hanya untuk kebutuhan kesehatan dan pendidikan saja,” pungkasnya. (po/PO/MK)