Berikan Santunan Kematian Tahap II, Wabup Tegaskan Tak Ada Potongan Untuk Ahli Waris

Posted on 02 Sep 2020


Berikan Santunan Kematian Tahap II, Wabup Tegaskan Tak Ada Potongan Untuk Ahli Waris

Pemerintah Kabupaten Pati memberikan  bantuan santunan kematian tahap II kepada 407 ahli waris di ruang Penjawi Setda Kabupaten Pati, Rabu (2/9).

Pada pemberian santunan ini, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan keluarga berencana (Dinsos P3AKB) Subawi menjelaskan bahwa penerimaan bantuan pada tahap satu telah diberikan pada 200 orang. Sedangkan pada tahap kedua ini penerima bantuan merupakan 407 orang ahli waris. Ia mengatakan, sasaran bantuan kematian merupakan warga yang kurang mampu.

Sementara itu, untuk warga yang meninggal karena terpapar Covid-19, Subawi mengungkapkan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran untuk pemberian santunan kematian.

“Dalam masa pandemi ini, pemerintah sudah mengalokasikan untuk warga yang meninggal karena terpapar covid 19 dari Kementerian Sosial ada santunan kematian. Yang baru dikoordinasikan baik provinsi maupun dinas terkait untuk pelaksanaannya,” ujar Subawi.

Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (Safin) menyampaikan bela sungkawa kepada ahli waris atas meninggalnya orang-orang tercinta. Ia menegaskan bantuan santunan yang diterima kepada para ahli waris sebesar 1 juta dan tidak ada potongan sepeserpun. Apabila ada pemotongan uang, Safin mengimbau agar penerima bantuan segera melaporkan pada Pemkab Pati.

“Semoga apa yang dilakukan pemerintah ini bisa memberikan manfaat walaupun tidak seberapa kepada ahli waris. Tetap semangat, terus bergerak, dan tetap menjalankan protokol kesehatan,” ajak Safin.

Wabup juga mengingatkan atau memberikan kesadaran untuk diri sendiri dan warga agar selalu memakai masker setiap keluar rumah dan setiap melakukan kegiatan.

Salah satu ahli waris warga Pati Lor yang kehilangan suaminya, Sukarni menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang ia terima. “Saya mengucapkan terima kasih atas bantuannya, kepada Bapak Wakil Bupati. Uang ini nanti untuk biaya selamatan, nyatus (100 hari kematian.red) suami saya. Tidak digunakan untuk yang lain," tuturnya. (po1/PO/MK)