Berikan Arahan ke Balon Pilkades, Bupati Tegaskan Dana Swadaya Tak Langgar Aturan Perundangan

Posted on 22 Nov 2018


Berikan Arahan ke Balon Pilkades, Bupati Tegaskan Dana Swadaya Tak Langgar Aturan Perundangan

Hari ini Bupati Pati Haryanto memberikan pengarahan kepada Bakal Calon (Balon)/Calon Peserta Pilkades Serentak 2018 dari 61 desa se-Kabupaten Pati di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (22/11). Pejabat lain yang turut memberikan pengarahan adalah Asisten Pemerintahan dan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati.

Haryanto pun menegaskan, untuk regulasi Pilkades kali ini mengacu pada Perbup, Perda dan juga Permendagri. "Untuk Pilkades, bagi desa yang tak memiliki PAD diperbolehkan melakukan penggalangan swadaya baik itu dari masyarakat atau pun dari pihak ketiga. Penggalangan tersebut tidaklah menyalahi aturan dikarenakan sudah sesuai dengan Permendagri, karena bantuan yang dibiayai oleh Pemda hanya meliputi kartu suara, kotak suara, honor panitia, sedangkan biaya konsumsi dan rapat-rapat lainnya tidak teranggarkan oleh Pemkab", tuturnya.

Adapun bantuan keuangan dari APBD yang diberikan Pemkab ke desa senilai Rp 15 ribu dikalikan jumlah penduduk desa setempat.b"Desa yang tidak menarik dana swadaya, itu karena desa tersebut memiliki Pendapatan Asli Desa (PADes) "cetusnya.

Untuk bantuan dari Pemkab yang berjumlahkan Rp 3,4 milyar, dipergunakan untuk keperluan Pilkades, yaitu untuk pengadaan, surat suara, kotak suara, honorarium panitia serta perlengkapan pemilihan lainnya." Agar anggaran tidak menjadi polemik dan masalah, maka harus dipertanggungjawabkan secara baik dan benar", ujar Haryanto.

Disampaikan pula kepada para Balon bahwa penyelenggaraan Pilkades Serentak ini selalu berpedoman pada Perda dan Perbup serta tata tertib Pemilihan Kepala Desa yang disusun untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis tetapi tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

"Semua peraturan dan prosedur serta prosesnya harap dipatuhi dan juga dilalui. Jika tahapan-tahapan yang telah ditetapkan tidak dilalui, maka sudah barang tentu akan cacat hukum", tegasnya. Termasuk masa kampanye yang sudah ditetapkan tidak bisa maju atau mundur dikarenakan semua sudah ditetapkan dan akan dilaksanakan secara serentak.

"Perlu diingat dan dipahami, dalam proses administrasi, semua harus dilengkapi. Mungkin saat ini belum ada saling gugat menggugat, namun nanti bisa saja saat hari pemungutan suara atau setelah pemungutan suara biasanya akan saling mencari celah-celah hukum untuk saling melapor", terang Bupati.

Haryanto pun mewanti-wanti agar  jangan sampai ada cacat atau celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pesaing. "Karena ini dulu pernah terjadi bahkan hingga digugat di PTUN", imbuhnya.

Menurut Bupati, tahapan apapun baik penganggaran, pemungutan suara atau lainnya, agar segera dibuat berita acaranya, agar jika suatu saat ada gugatan pihak tergugat sudah memiliki bukti", tandasnya. (fn4 /FN /MK)