Beri Pengarahan Panitia Pilkades, Bupati Tekankan Aturan yang Jadi Pedoman

Posted on 16 Feb 2021


Beri Pengarahan Panitia Pilkades, Bupati Tekankan Aturan yang Jadi Pedoman

Pemerintah Kabupaten Pati memberikan pengarahan kepada para panitia pemilihan kepala desa (pilkades) gelombang 1 tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (16/2).

Bupati Pati Haryanto saat memberikan pengarahan mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu memonitoring pembentukan panitia pilkades agar seluruh pelaksanaannya berjalan dengan baik.

"Setelah dilakukan sosialisasi serta pembentukan panitia, sejauh ini tidak ada laporan yang masuk, komplain - komplain kepada saya. Kecamatan yang kemarin dimonitoring diantaranya Winong Kidul, Jakenan, Wedarijaksa, Dukuhseti, Margoyoso dan lain - lain", ujarnya.

Adapun pengarahan yang diberikan tersebut, lanjut Bupati, agar camat dan panitia pilkades satu bahasa. Sebab, dalam pelaksanaan pilkades yang diikuti 219 desa nantinya itu, memiliki pedoman yang sama. Jadi antara desa satu dengan yang lain pedomannya sama, seperti diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 88 tahun 2020.

"Pilkades itu merupakan proses administrasi. Jadi jangan sampai nanti mempedomani yang tidak ada aturannya. Sebab, kita belajar, kita bekerja, kita melaksanakan itu dasarnya adalah pedomannya. Kalau ada landasan hukumnya ya dilaksanakan, kalau tidak ada ya tidak usah dilaksanakan", jelasnya.

Bupati kembali menegaskan, dalam pelaksanaan pilkades pada bulan April 2021 mendatang, undang - undang yang dipedomani masih sama, peraturan daerah (perda) pun juga sama dengan pelaksanaan pilkades tahun 2019 lalu.

Sedangkan untuk Perbupnya, telah dilakukan pembenahan, revisi dan sedikit perubahan menyesuaikan kondisi yang ada saat ini. Sebab dalam pelaksanaan pilkades serentak gelombang 1 tahun 2021 nanti, dalam masa  pandemi Covid - 19.

"Jangan sampai pilkades nanti malah menimbulkan klaster Covid - 19 yang baru. Terlebih bahwa saat ini Kabupaten Pati sudah zona orange", kata Bupati.

Setelah terbentuk panitia pilkades, lanjut Bupati, maka harus segera membuat anggaran dan menyusun tata tertib. Selain itu, tahapan lainnya yang juga harus dipersiapkan adalah pendaftaran calon.

"Pendaftaran calon pun terdapat tahapannya. Meskipun dalam tahapan tersebut panitia memiliki kewenangan, namun tidak boleh membolak balik prosesnya. Semua tahapan harus diadministrasikan, semua tahapan harus diberita acarakan", pungkasnya. (po1/PO/MK)