Posted on 03 Mar 2018
Kekerasan Dalam Rumah Tangga umumnya diawali dari hal sepele yang menyulut emosi dan pertengkaran diantara istri, suami, anak, atau orang tua. Sayangnya seringkali pelaku maupun korban KDRT tak menyadari bahwa kekerasan yang terjadi dapat berdampak hukum bahkan bisa menyeret pelakunya ke bui hingga belasan tahun lamanya.
Hal itu dikemukakan Herwatan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, baru-baru ini, saat mengisi acara dialog Jaksa Menyapa di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Pati.
Setiap satu bulan sekali radio berfrekuensi 87,6 FM ini bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pati menggelar dialog interaktif dengan tema yang berganti-ganti.
Menurut Kasubbag LPPL Radio Suara Pati Aris Sudiprasetyo, radio yang berada di bawah bendera Humas Setda Kabupaten Pati ini dipilih Kejaksaan Negeri lantaran telah memiliki jam terbang tinggi serta mempunyai penggemar setia yang banyak.
Lebih lanjut Herwatan menjelaskan bahwa menurut KUHP pasal 44, hukuman paling ringan untuk KDRT adalah 4 bulan atau denda Rp 5 juta. "Bunyi pasalnya : perbuatan sebagaimana suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan kegiatan sehari-hari dipidana penjara 4 bulan atau denda Rp 5 juta", terangnya.
Sementara itu, lanjut Kasi Intelijen, jika melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan penjara 5 tahun atau denda Rp 15 juta.
"Sedangkan perbuatan yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat dipidana penjara 10 tahun atau denda Rp 30 juta", ujar Herwatan.
Dan yang terberat, menurut Kasi Intelijen Kejaksaan, adalah perbuatan yang mengakibatkan matinya korban, akan dipidana penjara 15 tahun atau denda Rp 45 juta", pungkasnya. (fn3/FN /MK)