Posted on 28 Okt 2017
Penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di depan koperasi di Desa Plangitan, Kecamatan Kota Pati, baru-baru ini ternyata memancing iba banyak orang. Bahkan tak sedikit pasangan suami istri yang berminat mengadopsinya.
Kasat Rreskrim Polres Pati, AKP Ari S, mengatakan, telah ditemukan bayi perempuan di halaman rumah yang beralamat di Jalan Delima nomor 81, Desa Plangitan, Kecamatan Kota Pati, Minggu (24/09) sekitar pukul 06.00. Saat ditemukan, bayi tersebut masih menyatu dengan tali pusarnya di dalam kardus air minum di dalam kemasan.
Kejadian itu pertama kali diketahui oleh Putri Nurohmahsari (19) saat hendak mengambil koran langganan di halaman rumah, di Jalan Delima nomor 81, Pati. Warga asal Desa Karanganyar RT 05 RW 02, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada petugas Puskesmas Pati 1 yang diteruskan kepada petugas kepolisian.
Untuk mengadopsi anak tersebut, warga harus memenuhi sejumlah syarat. Yakni usia pernikahan minimal 5 tahun, Pasangan Suami Istri (Pasutri) tidak atau belum punya anak atau hanya mempunyai 1 anak kandung, keadaan sosial ekonomi mampu, umur calon orang tua pengapdosi minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
Selain itu, calon pengadopsi juga harus mempunyai surat keterangan sehat jasmani rohani atau surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa dari RS Pemerintah. "Sesuai dengan dinas terkait, ada lima syarat yang harus dipenuhi," terang Kasat Reskim. (po/PO/MK)