Bagikan "Kabar Gembira", Bupati Wamti- wanti Kades Tidak Terlena

Posted on 26 Nov 2019


Bagikan "Kabar Gembira", Bupati Wamti- wanti Kades Tidak Terlena

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia  nomor 11 tahun 2019, sebagian besar dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Pati akan terpakai untuk menggaji para kepala desa beserta perangkatnya.

Total ADD yang dianggarkan Pemkab Pati dalam APBD 2020 ialah Rp 142,15 miliar. Dari anggaran tersebut, Rp 117,14 milar (82,4 persen) diantaranya akan terpakai untuk memenuhi kebutuhan SilTap (Penghasilan Tetap) Kades dan perangkat desa.

Hal ini terungkap dalam forum Penyampaian Pagu Indikatif Hasil Workshop Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pati 2020, Selasa (26/11). Forum ini digelar di Pendopo Kabupaten Pati. Bupati Pati Haryanto menjelaskan, sesuai PP dimaksud, penghitungan ADD tidak lagi mengacu pada aturan rasio yang lama.

"(Penghitungan ADD 2020) sudah kita sesuaikan dengan perintah Mendagri dalam PP tersebut. Jadi, ADD untuk memenuhi kebutuhan Siltap kades dan perangkat dulu, baru kepentingan yang lain," ujarnya dihadapan para camat, kades, dan pendamping desa yang mengikuti forum ini.

Haryanto mewanti-wanti, meski peraturan ini merupakan "kabar gembira" bagi para kepala desa dan perangkat, hal ini tidak boleh menjadikan mereka terlena. Sebab, ada penilaian kinerja yang mengikat para kades dan perangkat desa. "Kalau hak sudah diberikan, kinerja juga harus ditingkatkan. Kewajiban harus dijalankan dengan baik," tegasnya.

Sementara, Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Pati Mochtar menyampaikan detail penghitungan ADD 2020. Ia mengungkapkan, menyusul PP nomor 11 tahun 2019, penghasilan tetap wajib diberikan pada Kades, Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat desa.

"Dianggarkan dalam APBDes, bersumber dari ADD. Intinya, PP ini mengamanahkan bahwa penghitungan ADD harus memenuhi rasio kecukupan Siltap bagi kepala desa dan perangkat desa," ucapnya.

Adapun besaran penghasilan dari masing-masing pejabat Pemerintahan Desa juga diatur dalam PP ini. Pertama, besaran Siltap Kades paling sedikit Rp 2,42 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a. Kedua, besaran Siltap Sekdes paling sedikit Rp 2,22 juta atau 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a. Ketiga, besaran Siltap perangkat desa paling sedikit Rp 2,02 juta atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a.

"Jadi, untuk Siltap ini memakan 82,40 persen dari total ADD yang dianggarkan dalam APBD 2020. Selebihnya baru untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan operasional. Konsekuensinya memang begitu," ucapnya. (po2/PO/MK)