Posted on 30 Nov 2017
PATI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati membebaskan denda administrasi atas keterlambatan pelaporan dalam kepengurusan dokumen kependudukan. Pembebasan denda keterlambatan itu berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Pati nomor 470/2954 Tahun 2017 tentang bulan pembebasan denda admintistratif atas keterlambatan pelaporan dalam kepengurusan dokumen kependudukan.
Kepala Dispendukcapil Rubiyono menjelaskan, kebijakan tersebut juga dalam momen memperingati hari ulang tahun (HUT)Korps Pegawai Republik Indonesia(Korpri).
”Itu merupakan dispensasi pembebasan denda administratif. Program tersebut hanya dilaksanakan dalam kurun waktu dua bulan yakni mulai 1 November hingga 30 Desember 2017 nanti,”ungkapnya.
Lebih lanjut, semua administratif kependudukan digratiskan dan harus diurus sendiri, sehingga tidak ada calo yang memanfaatkan hal tersebut. Dispendukcapil juga menargetkan, semua anak dari usia 0-18 tahun di Pati sudah memiliki akta kelahiran. Karena Dispendukcapil sudah berkerjasama dengan seluruh rumah sakit, pendidikan anak usia dini (PAUD), dan puskemas.
Masyarakat dapat melakukan pengumpulan data administrasi di masing-masing kecamatan secara gratis. Setiap hari akan ada petugas kurir yang datang untuk mengambil berkas yang diserahkan ke kecamatan.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran secara online. Kemudian dalam pengambilannya langsung dikantor Dispendukcapil dengan membawa bukti print out pendaftaran.
”Akan tetapi kita hanya memiliki lima petugas kurir yang membawahi lima Kawedanan. Sehingga itu belum maksimal. Jika ingin cepat, disarankan untuk melakukan kepengurusan sendiri di Kantor Dispendukcapil,” imbuh Rubiyono.
Terpisah Kabid Pencataan Sipil Rita Priyandhani menambahkan, untuk capaian kepengurusan akta di Pati sudah melampaui target yang di wajibkan pemerintah pusat. Yakni, 80 persen. Untuk di Pati sendiri sudah menyelesaikan hingga 85 persen pemberkasan administrasi kependudukan di 2017 ini.
”Bisanya denda yang dikenakan untuk kepengurusan akta kelahiran dan kematian yakni sebesar Rp 50 ribu. Semua jika terlambat dalam melakukan kepengurusan dikenai denda, setiap adiministrasi kependudukan besarannya berbeda-beda,”imbuhnya.(fn/FN/MK)