Asuransi Tani di Lahan Rawan Banjir

Posted on 29 Nov 2017


Asuransi Tani di Lahan Rawan Banjir

 Rawan terjadi banjir pada Desa Karangrowo, pemerintah desa (pemdes) setempat ikut sertakan kelompok tani pada asuransi tani. Hal ini dilakukan, agar ketika terjadi gagal panen. Petani tetap bisa mendapatkan ganti rugi untuk tanam kembali.

Dengan kondisi tersebut, kepala desa setempat, Abdul Suyono mengatakan, disamping wilayah setempat  langganan banjir. Ada sekitar 114 hektar lahan pertanian dari 3 kelompok tani. Jumlah tersebut, membuat pemdes setempat harus melakukan upaya ini.

“Sebab, dengan asuransi tani. Setidaknya, ketika ada gagal panen petani masih bisa bernafas lega,” bebernya.

Suyono menjelaskan, asuransi yang dibayarkan oleh petani selama 3 bulan adalah Rp36.000/hektar lahan pertanian. Menurut keterangan dari pihak terkait, ketika gagal panen, setiap petani mendapatkan klaim sebesar 6 juta/hektar.

“Hal tersebut, akan sangat membantu petani. Sehingga, kami menganjurkan para petani untuk mengikuti program tersebut,” jelasnya.

Kegagalan panen yang bisa di ajukan, juga tidak hanya ketika terjadi banjir saja. Tetapi, ketika ada serangan hama seperti wereng dan tikus, petani juga bisa mengajukan klaim asuransi

“Jadi, ketika petani mengalami gagal panen nantinya akan di lakukan pensurveian terlebih dahulu. Sebelum ada pencairan dana,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya juga sangat berharap adanya kejelasan terkait dana yang setiap 3 bulannya di bayarkan. Sebab, setelah pemdes mengikuti asuransi tani ini, dari pihak asuransi belum menjelaskan terkait polis asuransi tani.

“Dengan hal tersebut, kami juga ingin sekali ada penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut. Sehingga, kami dan masyarakat juga lebih faham akan manfaat dan keuntungan yang di dapat ketika mengikuti asuransi tani,” tandasnya. (fn/FN/MK)