Apresiasi Ormas yang Dukung Pembubaran LI, Bupati Singgung Wakaf Tanah Mesti Taat Aturan

Posted on 29 Jan 2022


Apresiasi Ormas yang Dukung Pembubaran LI, Bupati Singgung Wakaf Tanah Mesti Taat Aturan

Bupati Pati Haryanto, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, Dandim 0718/Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani dan Kepala Satpol PP Sugiyono menerima audiensi dari organisasi masyarakat Patriot Garuda Nusantara (PGN) di Ruang Joyokusumo, Setda Pati, Sabtu (29/1/2022).

Audiensi ini menindaklanjuti kabar yang beredar di masyarakat bahwa ormas PGN Pati menjaga lokasi karaoke maupun prostitusi Lorong Indah atau Lorok Indah (LI).

Senopati Makoda PGN Pati Slamet Widodo mengungkapkan berdirinya PGN merupakan untuk membela negara, menangkal radikalisasi ikut memberikan informasi terorisme.

"Kalau menyangkut LI dan sebagainya PGN tidak ada urusan tentang ini. PGN di Pati bukan penjaga karaoke dan LI saya jelaskan. Itupun sudah dijelaskan Abah Nurul Arifin," ungkap Slamet.

Ia mengakui beberapa anggota memiliki lahan di LI. Namun hal itu tidak membuat pihaknya mendukung dan membela prostitusi. Slamet menegaskan PGN tidak boleh main - main di lingkungan karaoke maupun minuman keras. Apalagi membela karaoke.

"Kalau ada oknum yang mengaku - ngaku itu kan silahkan saja, kan yang organisasi tidak berbicara oknum. Organisasi ini kesatuan. Jadi kalau ada oknum yang mengaku - ngaku membela karaoke prostitusi itu gak ada, tangkap aja itu", tegasnya.

Pihaknya menegaskan, siapapun anggota PGN Pati, tidak boleh bergerak sendiri - sendiri. Kalau ada anggota yang memakai seragam PGN menjaga di tempat prostitusi maka perlu ditanyakan identitasnya dan sebagai apa.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pati Haryanto mengapresiasi sikap PGN Pati. Bupati menilai, PGN mendukung langkah dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati dalam rangka pembongkaran bangunan di Lorog Indah (LI).

"Sebab apa yang menjadi langkah kita dalam penanganan LI ini memang sudah melalui tahapan. Jadi apabila dari PGN memberikan saran dan masukan terkait hal ini, tentunya sangat baik dan sudah sepaham dengan apa yang akan kita laksanakan", ujarnya saat diwawancarai.

Disinggung tentang tanah yang diwakafkan di area Lorog Indah tersebut, Bupati menegaskan bahwa waqaf tentunya harus sesuai aturan. Yaitu dipergunakan untuk apa kedepannya karena semua melalui proses izin.

Sebab yang namanya perizinan, lanjut Bupati, semua berawal dari kesesuaian tata ruang. Apakah sudah sesuai dengan peruntukannya apa tidak. Apabila mau dibangun pondok pesantren di kawasan Lorog Indah yang notabene lahan hijau berkelanjutan, tentu melanggar aturan.

"Semua kan ada izin operasionalnya juga. Jadi sebelum terbitnya izin operasional, dipastikan dulu kesesuaian tata ruangnya. Kan kalau membangun harus sesuai dengan RT RW nya", tegasnya.  Meskipun terdapat tanah waqaf yang berdiri bangunan di atasnya, Bupati menegaskan tak akan pandang bulu untuk dilakukan pembongkaran lantaran berada di lingkungan LI. (po2/PO/MK)