Akhirnya, Presiden Kabulkan Usul Bupati Pati Terkait Cantrang

Posted on 17 Jan 2018


Akhirnya, Presiden Kabulkan Usul Bupati Pati Terkait Cantrang

Setelah sempat diundang ke Tegal untuk berdiskusi soal peninjauan kembali larangan penggunaan alat tangkap cantrang,  Bupati Pati Haryanto kini semakin lega lantaran usul yang dikemukakannya saat berada di Tegal akhirnya diakomodir Presiden Jokowi.

Pemerintah pusat secara resmi mencabut larangan penggunaan alat tangkap cantrang sampai waktu yang belum ditentukan. Keputusan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bertemu dengan para perwakilan nelayan, Rabu (17/1).

"Dengan negosiasi yang cukup lama, cantrang oleh Bapak Presiden boleh dipakai melaut lagi," ujar Bupati Pati Haryanto, saat diwawancarai melalui telepon pasca bertemu dengan Jokowi hari ini. Kendati kembali diperbolehkan menggunakan cantrang, lanjut Haryanto, para nelayan tidak diizinkan menambah kapal dengan alat tangkap yang sebelumnya dianggap merusak lingkungan laut itu.

Pemerintah pusat juga akan memfasilitasi pinjaman bagi para nelayan cantrang yang ingin membuat kapal baru dan beralih alat tangkap. "Nanti bagi pemilik-pemilik kapal yang niat beralih alat tangkap bisa mengajukan pinjaman," terang Bupati.

Sebelum nelayan menerima kabar gembira ini, mereka telah lebih dulu diresahkan oleh Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan, penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan yaitu pukat hela, pukat tarik, termasuk cantrang tidak diperbolehkan terhitung sejak 1 Januari 2018. (fn4/FN /MK)