Akhirnya, Kabupaten Pati Miliki Sekda Definitf

Posted on 29 Agu 2017


Akhirnya, Kabupaten Pati Miliki Sekda Definitf

Posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Pati yang kosong mulai bulan Mei lalu, akhirnya diisi oleh Sekda definitif pada Selasa (29/08). Bertempat di Pendopo Kabupaten Pati, Bupati Pati Haryanto melantik Ir. Suharyono, MM sebagai  Sekretaris Daerah Kabupaten Pati definitif. Suharyono sebelumnya menempati jabatan Kepala DPUTR, sekaligus menjadi juga sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda mulai bulan Mei hingga Agustus ini.

Disaksikan oleh jajaran Forkompimda Kabupaten Pati dan seluruh Pejabat Eselon II Pemkab Pati hingga eselon IV di lingkungan Setda, Suharyono mengucapkan sumpah jabatannya selaku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.

Dalam sambutannya, Bupati Haryanto menyatakan harapan besarnya pada Suharyono sebagai Sekretaris Daerah untuk bisa membantu segala tugas-tugas kedinasan Bupati dan Wakil Bupati.

Ia berharap, sebagai Sekda Suharyono tidak hanya melayani tapi juga harus bisa menjadi penjembatan antara pimpinan dengan legislatif. Hal ini dikarenakan jabatan Sekda juga sebagai ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). "Setiap ada permasalahan harus selalu koordinasi dan laporan pada pimpinan, dengan demikian segala kendala- kendala harus sedini mungkin bisa diantisipasi dan diatasi. Hindari hal-hal yang bersifat provokatif negatif karena hanya akan menimbulkan kemudhorotan," tegas Bupati.

Bupati juga meminta Sekda yang baru untuk memegang sikap inovasi dan loyalitas secara teguh. Lebih lanjut, ia juga menegaskan pentingnya segera menyusun RPJMD yang selaras dan mampu secara tepat dan efektif menjabarkan visi bupati/wakil bupati demi meningkatkan pelayan kepada masyarakat.

Sementara itu Komisi ASN, yang diwakili Tasdik Kinanto, SH. MHum. Berharap Sekda bisa membantu Bupati secara maksimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, baik itu terkait manajemen pegawai dan anggaran.

"Sebagai sekda itu tugasnya berat. Untuk itu jagalah kesehatan jangan mudah stress selalu on the track".

Lebih lanjut ia menjelaskan, tugas Sekda adalah membina ASN di wilayahnya, pembangunan birokrasi yang profesional,  melayani, dan integritas di dalam sistem manajemen aparatur sipil negara merupakan hal yang paling mendasar.

"Karenanya harus ditata sebaik-baiknya karena sangat penting dalam menghadapi era globalisasi," tegas Tasdik.

Ia pun berpesan, sebagai Sekretaris Daerah yang merupakan jabatan tinggi pratama, Suharyono harus mampu menyusun 6 prasyarat wajib yang meliputi :

1. Standar kompetensi jabatan

2. Penilaian kinerja pegawai

3. Rencana kebutuhan diklat pegawai

4. Menyusun pola karir

5. Reward and Punishment secara jelas

6. Sistem Infomasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) yang modern dan lengkap. (PO/PO/MK)