Posted on 19 Nov 2017
Para pemilik kapal penangkapan ikahharus melakukan tera ulang. Hal ini dikarenakan masih ada kapal yang berkapasitas besar, namun di surat surat ukur kapal terterak ukurannya lebih kecil (mark down). Ketidaksesuaian data pada berkas kepemilikan kapal dapat berakibat fatal, terlebih jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Salah satu pemilik kapal ikan di Dukuh Karangmangu, Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Suparman mengatakan, pihaknya kebingungan dengan surat ukur kapal yang baru dibelinya dari Kecamatan Rembang. Lantaran, pada surat ukur kapal hanya tertera 40 GT (Gross Tonnage/total volume ruang yang tertutup sebuah kapal mulai dari lunas hingga cerobong asap). Sedangkan fisik kapal terhitung lebih besar dari yang tertera pada surat ukur.
“Saya khawatir ketika nantinya ada masalah saat kapal itu berangkat melaut. Sehingga saya ingin segera melakukan tera ulang pada kapal yang baru saya beli tersebut. Karena jelas yang selama ini berjalan setelah ada verifikasi 90% nelayan Juwana melakukan Mark Down,” jelasnya.
Kepala Pelabuhan Bajomulyo, Japar Luban Gaol mengatakan, untuk permasalahan ini harus dipilah dulu. Untuk ukuran kapal, mulai dari 5 GT sampai 30 GT adalah kewenangan Provinsi dalam pengendalian usaha tangkap ikan dan pemberian ijinnya. “Tetapi di bawah 5 GT adalah kewenangan kabupaten,” imbuhnya.
Banyak faktor yang menyebabkan mark down. Ia tidak bisa berbicara banyak tentang hal itu karena pihaknya hanya berkaitan dengan perikanan tangkap. “Faktor inilah yang dicurigai oleh pemerintah, sehingga timbul instruksi dimana setiap kapal harus dilakukan tera ulang,” bebernya.
Keadaan ini sangat riskan, serta kebetulan ada surat edaran dari Dirjen Perhubungan bahwa kapal harus dilakukan tera ulang. Disitulah pihak pelabuhan ikut dan menginstruksikan kepada seluruh staf agar diinformasikan kepada semua pemilik kapal. Agar sebelum berlayar melakukan ukur ulang dulu. Pada awalnya pemilik kapal tidak setuju karena ada perbedaan ukuran antara yang tertulis dengan ukuran kapal.
“Kami juga bersyukur, karenaproses verifikasi dalam 1 tahun terakhir sudah selesai tinggal ukur ulangnya,” pungkasnya.(fn/FN/MK)