Posted on 03 Jul 2018
Dalam rangka pemetaan potensi dan kompetensi jabatan bagi pejabat administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, hari ini (3/7) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati mengadakan Penilaian Potensi dan Kompetensi Jabatan bagi Pejabat Administrator. Penilaian yang disebut assesment ini, dilakukan di Ruang Komitmen BKPP yang diikuti 89 peserta dari seluruh unit kerja OPD Kabupaten Pati.
Kepala BKPP Jumani menjelaskan, assesment merupakan kebutuhan dan tidak bisa direkayasa. "Dimana regulasi aturan ASN untuk menduduki suatu jenjang jabatan sekarang sangat selektif. Selain persaingan yang sangat ketat juga tidak bisa asal tunjuk," terang Jumani sebelum dimulainya rangkaian assesment.
Bupati Pati Haryanto yang hadir dalam pembukaan kegiatan assesment, mengatakan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk database Pemkab Pati. Dimana kegiatan penilaian kompetensi adalah untuk mengetahui kemampuan atau kompetensi (baik kompetensi manajerial maupun kompetensi bidang) dari masing- masing pejabat struktural dengan kualifikasi atau syarat jabatan yang melekat pada tiap peserta.
Lebih lanjut Bupati mengungkapkan, dari data yang diperoleh dari proses assesment ini nantinya digunakan untuk memetakan atau membuat proyeksi kompetensi pejabat struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati pada jabatan yang ada. "Data (peta) atau proyeksi kompetensi tersebut dipergunakan sebagai dasar pertimbangan untuk menyusun pengembangan karir pejabat-pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati," ungkap Bupati yang dulu pernah menjabat sebagai Kepala BKD Pati itu.
Dalam kegiatan ini Pemkab Pati, rupanya menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Surakarta (LPPM UNS) sebagai pelaksana penilaian potensi dan kompetensi.
Perwakilan dari LPPM UNS, Tuhana menuturkan kegiatan ini harus dilaksanakan karena sudah terbingkai dalam manajemen karier PNS sebagaimana diatur UU no 5 th 2014 tentang ASN dan PP no 11 tentang manajemen PNS. "Salah satu penentu percepatan reformasi birokrasi adalah SDM ASN yang meliputi kualifikasi, kompetensi dan kinerja," jelasnya dihadapan para peserta assesment.
Lebih lanjut Tuhana memaparkan, percepatan reformasi birokrasi tahun 2014-2019 ada 8 area perubahan yang di dalamnya ada 3 sasaran. "Yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien dan terakhir birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang tinggi," jelas salah satu tim penilai dari UNS itu.
Ia pun menekankan untuk mencapai percepatan reformasi birokrasi, harus dilalui dengan kompetensi. Sedangkan untuk pejabat administrator dengan quasi assesment. "Metode yang kami gunakan untuk quasi asesment ini dengan multi aseptor dengan multi cara alat ukur. Baik secara tertulis maupun praktek simulasi untuk mengukur keahlian ASN untuk ditempatkan di suatu tempat (jabatan.red)," pungkas Tuhana yang merupakan akademisi dari UNS. (po2/PO/MK)