Posted on 29 Mei 2018
DPU Kabupaten Pati baru-baru ini memberikan pengarahan Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada 401 kepala desa se-Kabupaten Pati. Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pati Haryanto di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Dalam pengarahan bantuan keuangan ini Bupati Haryanto memberi teguran serta sanksi bagi desa-desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2017. "Sanksinya kami tidak akan mencairkan batuan keuangan di tahun ini bagi desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban atau SPJ-nya. Karena SPJ tahun 2017 saja belum selesai,masak akan ditambahi beban lagi bikin SPJ tahun 2018 ?", tegasnya.
Bagi désa yang hingga saat ini belum menyelesaikan, lanjut Bupati, pihaknya terpaksa akan merealisasikan bantuan 2018 ini pada tahun 2019 mendatang.
Di hadapan 401 kepala desa yang hadir, Haryanto pun menambahkan bahwa jumlah desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban semula berjumlah 41 desa sedangkan hingga hari ini tersisa 14 desa yang belum menyelesaikan SPJ 2017.
Selaku kepala daerah, Haryanto berharap agar semua desa tidak ada yang tertunda penerimaan bantuannya. "Karena itu kami berharap agar hari ini, 14 desa tersebut dapat menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya. Bila 14 desa dapat menyelesaikan sudah barang tentu kita cairkan bantuan tersebut", tegas Bupati.
Untuk tahun ini bantuan keuangan infrastruktur, nilainya mencapai Rp 100,8 milyar yang dialokasikan untuk 401 desa se-Kabupaten Pati. (fn4 /FN /MK)