Bangunan Liar di Area Sempadan Irigasi Harus Nihil di Sepanjang Jalan Ini

Posted on 07 Agu 2017


Bangunan Liar di Area Sempadan Irigasi Harus Nihil di Sepanjang Jalan Ini

MARGOYOSO – Balai Pekerjaan Umu Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) menggelar sosialisasi terkait area sempadan saluran irigasi Jalan Raya Tayu-Juwana. Kegiatan yang digelar di Balai Desa Kertomulyo, Margoyoso itu bertujuan memberikan pemahaman masyarakat terhadap batas pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan.

Kepala Seksi (Kasi) Bina Manfaat Pusdataru Ari Yustiva mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tertib dalam mendirikan bangunan di tepi saluran irigasi. Sehingga, jika ada penertiban area sempadan saluran irigasi tidak terjadi kesalahfahaman antara masyarakat sekitar dengan pemerintah.

”Dalam survei beberapa waktu lalu, kami menemui beberapa bangunan semi permanen yang berdiri didekat saluran irigasi. Selain itu, juga banyak sampah yang dibuang ke saluran irigasi oleh masyarakat yang mempunyai bangunan semi permanen. Bangunan tersebut banyak yang digunakan sebagai tempat usaha warung makan,” katanya.

Ia berharap, ada sosialisasi, masyarakat dapat memahami bahwa area sempadan saluran irigasi merupakan wilayah yang tidak boleh didirikan bangunan serta dimanfaatkan untuk ber cocok tanam. Karena, pemerintah berencana untuk melakukan renovasi saluran irigasi yang terbentang di tepi jalan dari Kecamatan Tayu menuju Juwana.

”Banyak masyarakat yang mendirikan bangunan semi permanen dan ada sebagian yang permanen di dirikan ditepi saluran irigasi. Pendiriannya sendiri sudah menyalahi aturan karena sudah berada pada wilayah sempadan saluran irigasi,” paparnya.

Rencana normalisasi saluran irigasi tersebut merupakan rencana pembangunan Pemerintah Kabupaten Pati yang akan dilakukan pada 2017. Itu sesuai SK Bupati No. 632/527 TH.2017  tentang pengendalian garis sempadan dan pemanfaatan daerah sempadan yang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan, penertiban dan mekanisme perizinan.

”Sosialisasi ini kami harapkan bisa memberikan pengertian kepada masyarakat yang memiliki tempat usaha atau bangunan semi permanen di wilayah semapdan saluran irigasi. Ketika ada penertiban tidak timbul penolakan dan kesalahfahaman,” harapnya.

Kades Kertomulyo Hadi Sucipto mengatakan, sosialisasi dihadiri oleh muspika dan dinas terkait. Pemilik bangunan menyepakati bahwa lokasi tanah yang dimanfaatkan masuk area sempadan  saluran irigasi.Nantinya, bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan akan dipindah di luar kaki tanggul sesuai waktu yang ditentukan yakni tiga bulan sejak hari ini.

”Masyarakat juga sangat mendukung dengan adanya kegiatan tersebut. Nantinya, ada kegiatan pemberian batas berupa patok yang akan ditanam oleh dinas terkait untuk memberikan tanda batasan wilayah sempadan saluran irigasi. Masyarakat juga tidak meminta ganti rugi dengan adanya relokasi tersebut,” ungkapnya.

Wakapolsek Margoyoso IPTU Suharning menambahkan, pihaknya sangat senang dengan adanya sosialisasi tersebut. Karena dengan ini akan timbul cipta lingkungan yang lebih baik. Sebab, masyarakat yang berdagang di tepi jalan juga akan berkurang.

“Harapannya, setelah adanya sosialisasi tersebut tidak ada lagi masyarakat yang mendirikan bangunan di wilayah sempadan saluran irigasi dan bahu jalan. Dalam forum tersebut masyarakat juga meminta perlindungan kami, ketika terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan relokasi,” pungkasnya. (fn/FN/MK)